SINGGALANG RIAU - Pria pengangguran yang ditangkap Polresta Pekanbaru karena mengedarkan sabu terancam hukuman 7 tahun penjara.Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Minggu (17/3/2024).
"Benar, tersangka akan dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.Sebelumnya Singgalang memberitakan, seorang pria berininsial OA (36) ditangkap sekira pukul 21.00 Wib.
Manapar mengatakan, saat digeledah ditemukan dua paket sabu siap edar di tangan kiri tersangka.“OA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru,” ungkapnya.Lebihlanjut, dari hasil introgasi tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria bernama Farel seharta Rp150 ribu."Saat ini tersangka farel (DPO) sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan pencarian," tutupnya.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Eriandi