DHARMASRAYA - Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, mengungkap kasus pencurian handphone dengan sukses.Dua pelaku berinisial FA (48) warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu, dan ES (49), juga seorang wiraswasta, warga Desa Teras Terunjam Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu, berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekira pukul 06.00 WIB. FA ditangkap di rumahnya di Desa Lubuk Saung, Kabupaten Muko-Muko, sementara ES ditangkap di sebuah warung di daerah Sungai Sarik, Kecamatan Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH, melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iin Cenderi, SH.MM, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan Polisi tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, sekitar pukul 03.30 WIB, di rumah kontrakan (Y) di Jorong Koto Gadang, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Polres Muko-muko Provinsi Bengkulu.Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap dan beberapa barang bukti berhasil disita, antara lain satu unit handphone merk Vivo Y12 warna Aqua Blue dan satu unit handphone merk Nokia 105 warna hitam.Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 K.U.H Pidana Jo Pasal 362 K.U.H Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ini merupakan langkah tegas dari aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya
Editor : Eriandi