SINGGALANG RIAU - Dua pria berinisial RE (30 dan IS (49) ditangkap Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru.Penyebabnya, karena keduanya diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Manalu kepada awak media Senin (25/3/2024)."Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam aksinya pelaku menggunakan magnet yang dimodifikasi untuk merusak kunci kotak sepeda motor korbannya," katanya.
Iptu Rejoice menjelaskan dari hasil pemeriksaan, keduanya pelaku sudah beraksi disejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru."Pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak 9 kali dengan hasil 9 unit sepeda motor Honda Beat," ujarnya.
Iptu Rejoice menambahkan, tersangka IS merupakan residivis kasus curanmor dengan 30 kali beraksi yang pernah ditangkap pada 2018.“Pelaku menargetkan sepeda motor Honda Beat, alasannya karena mudah untuk dijual,” tuturnya.Motor tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta."Pelaku menjual motor kepada rekannya bernama Tepeng (DPO) seharga Rp2 juta Motifnya ekonomi," ungkapnya.
"Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara,” tutupnya.Kontributor: Mhd. Ihsan
Editor : Eriandi