LUBUK BASUNG - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap dua remaja diduga membawa narkotika golongan satu jenis ganja saat keluyuran malam di areal SPBU Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (26/3) malam.Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan kedua pelaku berinisial MH, (24) dan FJT, (23) warga Surau Lua, Jorong Banda Gadang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
"Mereka kita tangkap saat sedang duduk santai bersama temannya di area SPBU Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya," katanya.Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait adanya jaringan peredaran narkoba di daerah itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar hingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.Dari tangan MH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket ganja sebanyak 60 gram dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BM 3819 JV.
Sedangkan dari pelaku FJT, diamankan dua paket ganja sebanyak 20 gram dan satu unit telpon genggam."Kedua pelaku mengakui narkotika tersebut milik mereka," katanya.Ia menambahkan pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya MH dan FJT dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Agam juga mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Basung.Ini bentuk komitmen Polres Agam dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum.
"Kita butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan adanya warga melakukan indikasi penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal dan laporan itu segera ditindaklanjuti," katanya.(Thohir)
Editor : Eriandi