SINGGALANG RIAU - Dua pria pengangguran di Bagan Sinembah berinisial RS (29) dan MG (30) ditangkap karena membobol rumah tetangganya sendiri.Hal itu dibenarkan Kanit reskrim bagan Sinembah Iptu Nicho Tri Hardianto saat di konfirmasi media. Kamis (28/3/2024).
"Kedua pelaku merupakan warga setempat. Keduanya ditangkap Minggu 24 Maret 2024," katanya.Nicho menjelaskan, mereka beraksi di rumah seorang dosen pada Jumat 22 Marer 2024 dini hari.
Kejadian itu pertama kali diketahui korban saat bangun tidur untuk buang air kecil. Saat kembali ke kamar, korban melihat dompetnya terbuka dan uangnya hilang.Korban kemudian memeriksa kamar tidur dan mendapati laptopnya juga raib. Dia lalu melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka."Korban kehilangan uang Rp800.000 dan satu unit laptop merek Acer warna biru," ujarnya."Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3,4 dan 5 jo pasal 56 KUHPidana ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Eriandi