PASBAR - Empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya SBG bisa diringkus Tim Penyidik dibantu Petugas Polsek Kinali dan Tim Pam Intelijen Kejari Pasaman Barat (Pasbar). Tersangka diamankan di kediamannya Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali.
"Tersangka kita amankan tanpa perlawanan. SBG tersandung kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat TA 2013-2014 berlanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, Kamis (18/4).
Dikatakan, dalam perkara tersebut, tersangka SBG menjabat sebagai Walinagari Katiagan dan SY sebagai Bendahara Nagari Katiagan dan mereka telah ditetapkan tersangka sejak 2021.
"Awalnya tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasaman Barat sejak 27 Agustus 2021.SBG juga pernah dirawat di salah satu rumah sakit di Pasbar dan setelahnya tidak diketahui keberadaannya sehingga dinyatakan DPO oleh Penyidik," katanya.
Ia menceritakan, modus operandi dengan cara menggunakan dana nagari untuk kepentingan pribadi seolah olah sebagai pinjam meminjam antara walinagari dan bendahara nagari. Namun untuk menutupi dana nagari yang disalahgunakan tersebut, keduanya memanipulasi bukti pertanggungjawaban keuangan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 288.908.773 berdasarkan hasil audit PKN dari Inspektorat Kabuoaten Pasaman Barat Nomor 700/12/LHA-DTG/Inspekt-2020 tanggal 15 Oktober 2020.
Selain itu tersangka juga sempat buron dan dalam pemantauan Tim Intelijen Kejari. Setelah mendapat informasi akurat SBG berada di rumahnya berlebaran, sehingga Tim Penyidik dibantu Petugas Polsek Kinali dan Tim Pam Intelijen Kejari mengamankan tersangka."Selanjutnya tersangka akan kita diserahkan kepada Penuntut Umum (Tahap II) untuk segera dilakukan penuntutan," katanya lagi.
Langkah selanjutnya, Penuntut Umum melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan 7 Mei 2024 di Rutan Polres Pasaman Barat.
Tim JPU segera merampungkan surat dakwaan Primari Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
Ia menghimbau kepada tersangka SY yang juga masih buron untuk segara menyerahkan diri. (fat)
Editor : Eriandi