Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami peran serta dan keterkaitan keenam para pelaku tersebut, dalam proses penyidikan ini, kami menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dan bersinergi dengan pihak kepolisian untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.(fat)
Editor : Eriandi