SINGGALANG - Terbaru! Daftar 537 pinjol ilegal diblokir OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tahun 2024, hati-hati bagi Anda yang berutang, jangan sampai terjebak dengan pinjaman online tidak resmi.
Pada periode Februari-Maret 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 537 pinjol ilegal.
Bagi Anda yang masih gagal bayar disalah satu aplikasi pinjol tersebut sebaiknya hapus, dan ganti nomor HP.
Tidak perlu digubris lagi apapun bentuk teroran dari Debt Collector (DC) pinjol.
Lantas apa saja nama aplikasi tersebut? Berikut ulasannya disadur dari CNBC Indonesia, Sabtu, 20 April 2024.
Berikut daftar 537 pinjol ilegal diblokir OJK:1. SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
2. CEPAT TUNTAS - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
3. Kami hadir
4. Dana Berkah
Sumber : CNBC Indonesia