"Jadi empat pinjol ini terindikasi diduga melakukan pelanggaran hukum, atau melawan hukum dari segi menerapkan bunga atau berbagai biaya bulanan yang menyerupai bunga tidak sesuai denganm peraturan yang berlaku," katanya.
Oleh karena itu, nataror mengatakan, pinjaman yang diberikan diduga melawan hukum.
"Jadi ini hanya diduga saja, dan ternyata KPPU memanggil empat pijol tersebut yang terindikasi melakukan persaingan usaha yang tidak sehat, suku bunga yang tidak wajar," katanya.
Berikut 4 pinjol kena sanksi OJK:
1. PT Dana Cicil Bagus Indonesia atau DANABAGUS
2. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi atau CICIL
3. PT Fintech Bina Bangsa atau EDUFUND4. PT Inclusive Finance Group atau DANACITA
Maka dari itu, Anda yang galbay pinjol tak perlu takut dengan cara penagihan, ataupun dengan cara-cara yang sifatnya ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pinjol legal.
"Nah kalau Anda memiliki tunggakan di aplikasi pinjol legal OJK enggak usah takut dengan segala-galanya karena peraturan dari OJK tertuang di SEOPK tahun 2023 ini sangat ketat," katanya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Tools Pinjol