Selamat! Dua Pinjol Legal Resmi Ditutup OJK, Tidak Perlu Dibayar Lagi

×

Selamat! Dua Pinjol Legal Resmi Ditutup OJK, Tidak Perlu Dibayar Lagi

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

SINGGALANG - Selamat! Dua pinjol legal resmi ditutup OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tidak perlu dibayar lagi. Pasalnya, utang akan lunas dengan sendirinya.

Dalam artikel ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas seputar pinjaman online (pinjol). Bahwa ada dua pinjol tahun ini sudah resmi gulung tikar, atau sudah mengundurkan diri.

Melansir dari kanal YouTube Kaum Galbay berjudul "Sah!! 2 Pinjol Legal Resmi Tutup!! Tidak Perli Dibayar Lagi", Senin, 22 April 2024.

Narator menyarankan, bagi nasabah yang sedang galbay di pinjol tersebut tidak perlu dibayarkan karena pasti utang Anda akan lunas secara otomatis tanpa bayar.

"Karena pinjolnya sudah tidak ada lagi. Jadi percuma Anda bayar. Ketika gali lubang tutup lubang di saat mau pengajuan lagi, pinjolnya sudah tutup," katanya.

Berikut 2 (dua) pinjol legal OJK yang sudah resmi gulung tikar:

1. Jembatan Emas

Aplikasi pinjol Jembatan Emas bahwa sejak 30 September 2023 resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna, dan penyaluran pinjaman sehubung dengan proses pengembalian izin usaha kepada OJK.

Meski begitu, jika terdapat transaksi pembayaran pengguna termasuk kegiatan penagihan Debt Collector yang belum terselesaikan manajemen memastikan prosesnya tetap berjalan, dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku.

"Walaupun sudah tutup pinjolnya masih menagih. Wah kalau begitu tidak perlu dibayarkan karena pinjolnya sudah tidak ada," katanya.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kaum Galbay
Bagikan

Berita Terkait
Terkini