Selamat! Dua Pinjol Legal Resmi Ditutup OJK, Tidak Perlu Dibayar Lagi

×

Selamat! Dua Pinjol Legal Resmi Ditutup OJK, Tidak Perlu Dibayar Lagi

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Jika Anda mau bayar pinjol, kata narator, pengajuan kembali juga tidak bisa karena aplikasi pinjaman onlinenya sudah bangkrut.

2. Danafix

OJK melalui surat keputusan yang ditandatangani pada 29 Agustus 2023 telah cabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yaitu PT Danafix Indonesia.

"Jadi PT Danafix sudah resmi berhenti," katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Nasrullah mengatakan, bahwa perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Itulah dua pinjol legal OJK yang sudah resmi berhenti, dan tidak akan lagi beroperasi.

Oleh karena itu, Anda yang sedang galbay di pinjol tersebut sudahlah kuatkan mental. Berhenti gali lubang tutup lubang karena mau sampai kapan pun tidak akan selesai.

Gali lubang tutup lubang yang ada hanya akan menambah utang. Utang semakin menumpuk, dan pinjolnya semakin beranak yang akhirnya terjebak utang pinjaman online.

Maka dari itu, Anda berhenti gali lubang tutup lubang. Tidak usah memaksakan kalau tidak ada uang, tidak usah memaksakan mencari dana talangan, mencari pinjaman ke sana ke sini sampai pinjam ke tetangga.

"Saat Anda semua sudah tidak kuat lagi membayar, sudah tidak sanggup lagi. Ya sudahlah tidak usah membayar yang penting utamakan mental," katanya.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kaum Galbay
Bagikan

Berita Terkait
Terkini