"Terdakwa kami jerat dengan dakwaan alternatif, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18. Karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kami diperintahkan majelis hakim menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya," ujar Andiko.
Sidang Tipikor PT WWS, majelis hakim diketuai Dedi Kuswara. Terdakwa didampingi penasihat hukum, Andrio AN dan Akhaswita. Editor : RahmatMantan Direktur PT WWS Didakwa Korupsi Rp1,331 Miliar
Berita Terkait