PADANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Barat(Sumbar) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau Kabupaten Dhamasraya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustapirin di Padang, Kamis mengatakan bahwa kedua tersangka langsung ditahan oleh tim Penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Dharmasraya sebelumnya," kata Mustapirin.
Ia mengatakan kedua tersangka itu berlatar belakang sebagai Wali Nagari Sikabau berinisal AR, dan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sikabau berinisial Y.
Menurutnya kedua tersangka kini dititipkan oleh Kejari Dharmasraya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya untuk menjalani penahanan.
Lebih lanjut ia menjelaskan perkara itu adalah dugaan korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau yang bersumber dari Usaha Bagi Hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak tajun 2018-2021.Tersangka diduga telah menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit Pusako Ninik Mamak, kemudian dana itu tidak dimasukkan ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan lain Nagari yang sah.
"Tersangka menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari tersangka Y selaku Ketua Bamus, tidak melaporkannya ke Dinas PMD, kecamatan, ataupun Inspektorat setempat," jelasnya.
Mustaqpirin mengatakan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara itu mencapai Rp1,6 miliar sesuai dengan hasil audit Inspektorat.
Tim Penyidik Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Eriandi