Pasaman Barat - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Dua pelaku berinisial AZ (39 tahun) dan ES (25 tahun) berhasil ditangkap di Jalan Water Boom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menyampaikan penangkapan tersebut merupakan respons terhadap laporan masyarakat dan informasi terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menurut keterangan dari AKP Eri Yanto, petugas berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku setelah mencurigai aktivitas mereka di lokasi tersebut. Meskipun pelaku mencoba melarikan diri, petugas sigap berhasil menghentikan mereka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang diduga milik kedua pelaku.Kedua pelaku, AZ dan ES, saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku AZ diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika sebelumnya di wilayah hukum Polres Agam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp. 8 miliar.
Pihak kepolisian terus menegaskan komitmennya dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Pasaman Barat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan terus diumumkan oleh Humas Polres Pasaman Barat. (fat)
Editor : Eriandi