JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk menetapkan dirinya dimasukkan sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024.
Irman Gusman juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumbar dengan diikuti oleh 16 calon, termasuk dirinya.
“"Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar," kata kuasa hukum Irman Gusman, Heru Widodo, dalam sidang perdana sengketa pileg di Gedung I MK RI, Jakarta Senin.
Irman Gusman merasa dia telah dihalang-halangi hak untuk menjadi kandidat sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2024. Hal itu karena dia telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), tetapi tidak dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) dengan alasan yang dinilai tidak sesuai aturan.
"Termohon (KPU RI) mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat. Namun, penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 180 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022," ucap Heru.
Di samping itu, kubu Irman Gusman menjelaskan bahwa kliennya telah menempuh upaya penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya, permohonan di Bawaslu ditolak, tetapi permohonan di PTUN dikabulkan.Putusan SPPU PTUN Jakarta tanggal 19 Desember 2023 mengabulkan permohonan Irman Gusman dengan amar yang pada intinya membatalkan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, Lampiran III Dapil Sumbar tanggal 3 November 2023.
PTUN juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut keputusan itu dan memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024. Akan tetapi, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.
"Sampai batas waktu tiga hari sejak Putusan PTUN Jakarta dibacakan, Termohon tidak mau melaksanakan, maka Ketua PTUN Jakarta menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi yang memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta tanpa syarat berdasarkan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Pemilu," ucap Heru.
Selanjutnya, Irman Gusman membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan pengaduan tersebut, KPU RI dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberi sanksi pelanggaran berat.
Editor : Rahmat