DPRD Padang Jadwalkan Pelaksanaan PAW Dua Anggota Dewan pada 13 Mei

×

DPRD Padang Jadwalkan Pelaksanaan PAW Dua Anggota Dewan pada 13 Mei

Bagikan berita
Syafrial Kani
Syafrial Kani

PADANG - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Padang sudah diputuskan oleh rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Senin (29/4).

Dua anggota DPRD Kota Padang tersebut adalah Helmi Moesim dan Zalmadi. Keduanya merupakan anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024 dari partai Berkarya.

"PAW keduanya kita jadwalkan pada 13 Mei 2024," kata Ketua DPRD Padang Syafrial Kani usai rapat Bamus.

Dikatakannya, proses admisnistrasi PAW keduanya sudah selesai, dan Gubernur Sumatera Barat sudah menggeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan.

"Secara administrasi, alhamdulillah sudah selesai, SK-nya sudah keluar, SK pengangkatan dan pemberhentian," ujarnya.

Soal rencana Helmi Moseim akan mengunggat SK pemberhentiannya, Syafrial Kani menghormati langkah Helmi Moesim tersebut.

"Itu hak dari Pak Helmi Moesim," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Tapi yang jelas, kata Syafrial, sesuai dengan SK dari Gubernur Sumbar, dan kesepakatan anggota Bamus, maka dijadwalkan proses PAW pada tanggal 13 Mei 2024.

"Sesuai SK dari Gubernur dan kesepakatan anggota Bamus, itu dijadwalkan pada tanggal 13 Mei 2024," terangnya.

Terkait hak-hak Helmi Moesim dan Zalmadi dengan keluarnya SK Gubernur, Syafrial Kani menegaskan, setelah SK pemberhentian keluar, maka otomatis hak dan kewajiban dihentikan.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini