DPC PPP Kota Padang Resmi Buka Pendaftaran Calon Walikota/Wakil Walikota 2024

×

DPC PPP Kota Padang Resmi Buka Pendaftaran Calon Walikota/Wakil Walikota 2024

Bagikan berita
DPC PPP Kota Padang Resmi Buka Pendaftaran Calon Walikota/Wakil Walikota 2024
DPC PPP Kota Padang Resmi Buka Pendaftaran Calon Walikota/Wakil Walikota 2024

PADANG - Dewan Perwakilan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Padang membuka pendaftaran sebagai calon Walikota/Wakil Walikota Padang.

"PPP memanggil putra putri terbaik Kota Padang untuk mendaftar sebagai calon Walikota/Wakil Walikota Padang periode 2024 - 2029. Mulai hari ini hingga 22 Mei, sudah bisa mengambil formulirnya di kantor PPP di Jalan Purus V Nomor 113 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang," ucap Ketua Pansel DPC PPP Kota Padang Indra Guswadi didampingi Sekretaris Firdaus Ardianto kepada wartawan, Kamis (2/5).

Lebih lanjut dijelaskannya, pengambilan formulir pendaftaran dimulai 2 - 22 Mei mendatang.

Sementara untuk jadwalpengembalian formulirnya hingga 31 Mei 2024.

"Pengambilan formulir bisa diwakilkan,untuk pengembalian wajib calon yang bersangkutan datang ke kantor PPP Kota Padang. Sebab kami melihat kesungguhan dari mereka memilih PPP sebagai partai pengusung Calon Walikota/Wakil Walikota," jelas Indra Guswadi, Ketua Panitia Seleksi Calon Walikota/Wakil Walikota 2024-2029.

Lebih lanjut dijelaskannya, persyaratannya, yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, perpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan berusia paling rendah 25 tahun serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Selanjutnya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini