UMK Padang Naik Jadi Rp2,99 Juta Lebih

×

UMK Padang Naik Jadi Rp2,99 Juta Lebih

Bagikan berita
UMK Padang Naik Jadi Rp2,99 Juta Lebih
UMK Padang Naik Jadi Rp2,99 Juta Lebih

Padang - Upah Minimun Kota (UMK) Padang pada tahun 2025 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.994.193. Terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp2.811.449.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Padang, Feri Erviyan Rinaldy kepada Singgalang, Kamis (16/1).

Disebutkannya, UMK Padang selama ini mengacu pada UMP karena belum ada dewan pengupahan. Menurut Feri Erviyan Rinaldy, seharusnya UMK Padang lebih tinggi dari provinsi sebagai ibu kota provinsi.

"Seharusnya UMK Padang lebih tinggi dari provinsi. Namun karena belum ada Dewan Pengupahan belum bisa diterapkan tahun 2025 ini. Kemungkinan baru bisa diterapkan pada tahun 2026 mendatang dengan direncanakan bakal dibentuk Dewan Pengupahan,"kata Feri Erviyan Rinaldy.

Lebih jauh disebutkannya, Dewan Pengupahan itu terdiri dari berbagai unsur seperti dari pemerintahan, akademisi dan stake holder lainnya.

Dijelaskannya, berbedanya UMK dengan UMP seharusnya terjadi pada kabupaten/kota yang memiliki industri lebih banyak. Namun, seperti di Kota Padang UMK sama dengan UMP tak masalah, namun kalau dapat ada perbedaan sedikit.

Dikatakannya, saat ini terdapat sebanyak 3.562 perusahaan besar, menengah dan kecil di Kota Padang. Lalu, jumlah tenaga kerja di Kota Padang sebanyak 104.071 orang.

Selanjutnya, jumlah pengangguran di Kota Padang pada tahun 2024 sebanyak 48.067 orang atau 9.88 persen dari jumlah penduduk.

Menurutnya, angka pengangguran itu mengalami penurunan bila dibandingkan tahun lalu sebesar 52.014 atau 10,86 persen.

Ditambahkannya, kenaikan UMK Padang ini tersebut pada tahun 2025 ini lebih besar bila dibandingkan tahun 2024 lalu hanya sebesar 3 persen.(waL)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru