PADANG-- Satpol Pamong Praja Padang menertibkan sebanyak 18 anak jalanan di sejumlah titik di Kota Padang, Jumat (21/2/2025).
Mereka ditertibkan di sejumlah perempatan lampu merah yakni di jalur Jalan Raya By Pass hingga perempatan simpang Jalan Raya Lubuk minturun dan kawasan Simpang Damri Tabing hingga kawasan Damar.
Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP Kota Padang menjaring 16 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Padang, guna dibina sesuai aturan terbaru Perda Nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra menyebutkan, personel terus intens melakukan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2025, tersebut dan sekaligus melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang."Keberadaan mereka telah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum," ungkap Chandra.
Dijelaskannya, sebelumnya Kabid Tibum Tranmas Rozaldi turun langsung melakukan sosialisasi terkait Perda nomor 1 tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum secara tatap muka dan melalui alat pengeras suara mobil patroli.
"Namun saat dilakukan pengawasan langsung oleh Kabid Tibum, mereka masih kedapatan beraktifitas di sana, ada yang berprofesi sebagai pengamen dan ada yang berprofesi sebagai Pak Ogah, mereka yang terjaring ini, dalam rangka pembinaan lebih lanjut dan mereka di serahkan ke PPNS Satpol PP Padang," terangnya. (der)
Editor : Eriandi