Butuh 347.532 Dukungan Jika Maju Melalui Jalur Perseorang di Pilgub Sumbar

×

Butuh 347.532 Dukungan Jika Maju Melalui Jalur Perseorang di Pilgub Sumbar

Bagikan berita
Butuh 347.532 Dukungan Jika Maju Melalui Jalur Perseorang di Pilgub Sumbar
Butuh 347.532 Dukungan Jika Maju Melalui Jalur Perseorang di Pilgub Sumbar

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan syarat pencalonan jalur perseorangan bagi pasangan calon yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut, KPU Sumbar menetapkan bahwa bakal pasangan calon harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 347.532 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari total 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) di Sumbar.

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam acara sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024. Acara sosialisasi ini diadakan di Hotel Pangeran Beach Padang pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Forkopimda Sumbar, stakeholder, perguruan tinggi, organisasi masyarakat (Ormas), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media cetak dan elektronik.

Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa provinsi Sumbar termasuk dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap antara 2 juta hingga 6 juta jiwa. Oleh karena itu, untuk memenuhi syarat jalur perseorangan, calon harus didukung oleh minimal 8,5 persen dari total DPT, yang pada kasus Sumbar ini setara dengan 347.532 dukungan.

"Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Sumbar akan dilaksanakan pada November 2024. Selain dukungan minimal 347.532 KTP, dukungan tersebut juga harus tersebar minimal di 10 kabupaten/kota di Sumbar," kata Ory.

Proses pendaftaran bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan akan dibuka oleh KPU pada awal Mei 2024. Tahapan penerimaan berkas dokumen dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan akan dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Meskipun saat ini baru satu bakal calon yang telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi terkait pemenuhan syarat dukungan calon jalur perseorangan, namun KPU Sumbar tetap siap menyambut dan memberikan bantuan kepada calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan.

Ory juga menambahkan bahwa KPU telah melakukan banyak sosialisasi guna meminimalisir keluhan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dan memberikan layanan yang baik kepada masyarakat Sumbar. Ini sejalan dengan upaya untuk menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi di tingkat daerah.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini