Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Tri Satyaputra mengungkapkan tersangka AARN dibantu adiknya AT (21) membuang jenazah korban.
"Pada Kamis (25/5) pukul 00.30 koper tersebut dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi RT 003/006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," katanya.
Wira menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
AT pun ditetapkan menjadi tersangka.
Motif utama pelaku berinisial AARN (29) membunuh korban RM (49) adalah sakit hati.
"Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan pembunuhan," katanya.Wira menjelaskan bahwa pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan pada Rabu (24/4) di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka AARN dan korban berhubungan badan sebanyak dua kali di kamar," katanya.
Usai melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan penganiayaan dan akhirnya membunuh korban. (ant)
Editor : Eriandi