Calon Perseorangan di Pilkada Sawahlunto Butuh Dukungan Minimal 4.944 KTP

×

Calon Perseorangan di Pilkada Sawahlunto Butuh Dukungan Minimal 4.944 KTP

Bagikan berita
Ilustrasi Pilkada.(ist)
Ilustrasi Pilkada.(ist)

SAWAHLUNTO -Pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto butuh dukungan 4.944 warga untuk ikut Pilkada Serentak 2024.

Dukungan itu dibutikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

"Angka dukungan 4.944 warga itu setara dengan 10 persen pemilih yang berusia minimal 17 tahun atau syarat sudah menikah," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto, Hamdani, Sabtu (4/5).

Ia mengatakan, pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan sudah dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus.

Setelah semua persyaratan dipenuhi dilanjutkan dengan pendaftaran calon.

Pendaftaran pasangan calon dibuka KPU 27 Agustus hingga 29 Agustus.

Disebutkan Ketua KPU, di tentang waktu yang sudah ditentukan pasangan calon perseorangan sudah bisa menyerahkan dukungan secara bertahap.

Artinya, bagi pasangan calon perseorangan tidak menyerahkan dukungan sekaligus di saat pendaftaran.

"Jadi, sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024 mendatang, kita dari KPU sudah menyusun tahapan. Pasangan calon memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai peserta pilkada 22 September," ujar Hamdani.

Lebih jauh disebutkannya, setelah pasangan calon ditetapkan dilanjutkan dengan kampanye dari 25 September hingga 23 November. Berlanjut dengan pemilihan 27 November.(201)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini