PADANG - Unesco resmi menetapkan naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol warisan dokumenter asal Indonesia sebagai Memory of the World for Asia and Pasific pada sidang yang berlangsung di Ulaan Baatar, Mongolia Rabu (8/5) waktu setempat.
Naskah yang diusulkan Perpustakaan Nasional dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat itu terpilih setelah mengikuti proses pemilihan suara dari peserta pertemuan yang mewakili Australia dan Tuvalu, Bangladesh, Tiongkok, Filipina, India, Malaysia, Mongolia, Uzbekistan, dan Vietnam.
Naskah itu ditulis oleh Naali Sutan Caniago, putra Tuanku Imam Bonjol, semasa pengasingannya di Manado. Naskah itu menceritakan peristiwa sejarah di Minangkabau pada abad ke-19 dan dianggap sebagai autobiografi Melayu pertama dalam pengertian modern.
Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat literasi tentang naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol di sekolah-sekolah pascapenetapan manuskrip tersebut sebagai Memory of the World for Asia and Pasific oleh Unesco.
"Jadi, setelah mendapatkan pengakuan dari Unesco maka selanjutnya ialah bagaimana menguatkan literasi ke masyarakat termasuk melalui sekolah-sekolah," kata Kepala Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra BRIN Herry Yogaswara di Padang, Jumat.
Menurut Herry, penetapan naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB sebagai Memory of the World for Asia and Pasific, tentunya setelah melalui sejumlah kajian mendalam.Dengan penetapan tersebut pemerintah, khususnya pemangku kepentingan terkait tidak boleh berhenti pada tahap pengakuan saja melainkan harus melakukan langkah-langkah seperti penelitian lanjutan, diseminasi hingga penguatan literasi.
Artinya, isi dari naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol yang tidak bisa dibaca atau dipahami semua orang perlu dijelaskan atau diedukasi kembali kepada masyarakat luas.
"Jadi, bagaimana sesuatu yang sifatnya sangat rumit dan sulit kemudian harus bisa dijelaskan kepada masyarakat tentang peran dari tokoh Imam Bonjol," ujarnya. (ant)
Editor : Eriandi