PADANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar pada Selasa (28/5).
Disebutkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada wartawan, 8 orang tersangka ini, yaitu R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala UKPBJ.
Kemudian empat tersangka lainnya merupakan rekanan, yaitu E (Direktur CV. Bunga Tri Dara), S (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), S (Direktur CV. Inovasi Global) dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
Kemudian dikatakan Hadiman, untuk satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia, yakni Alm. DI, yang juga merupakan rekanan.
Sementara itu, Hadiman mengatakan, dari hasil audit internal, dia menyebutkan total kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp5,5 miliar.
Sebelumnya penetapan tersangka ini, pihak Kejati Sumbar telah memeriksa lebih kurang 37 saksi, termasuk ahli.
Dalam berita sebelumnya, Kejati Sumbar, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi didalam tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran Rp.18 miliar.Penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut berada pada empat kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
Selain itu, dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa sektor kemaritiman yaitu Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar pada dinas pendidikan provinsi Sumbar tahun 2021 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.
Selain itu, dugaan mark up pegadaan peralatan praktek utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Hortikultural, pengolaan hasil pertanian serta unggas pada dinas pendidikan provinsi Sumbar pada tahun 2021 yang menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,8 miliar.
Editor : Rahmat