PASBAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat births menangkap seorang pria berinisial LS (28) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Colt T120 SS milik korban Romi Rahmat (39). Pelaku merupakan warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menerangkan, pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/75/III/2024/SPKT RES PASBAR pada 25 Maret 2024 terkait dugaan penggelapan.
"Modusnya, pelaku menyampaikan kebohongan dan bujuk rayu untuk merental mobil korban mengatasnamakan usaha, tapi tidak dikembalikan dan malah dialihkan kepemilikannya," ungkap AKP Fahrel.
Disebutkan, kejadian penggelapan terjadi pada 17 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban di Jorong Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp65 juta.Setelah menindaklanjuti laporan, pada Senin (27/5), tim Satreskrim dipimpin Ipda Algino Ganaro berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 17.30 WIB di Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo.
"Sempat terjadi kejar-kejaran. Pelaku melarikan diri ke kebun sawit tapi kemudian warga berhasil mengamankannya di Dusun III Pujorahayu," kata AKP Fahrel.
Barang bukti yang disita antara lain BPKB, kunci cadangan, dan buku uji kelayakan mobil. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Rahmat