Untuk diketahui upaya penertiban direncanakan sejak 2018, akan tetapi tidak diindahkan. Pada bulan Mei 2024 rencananya akan dilaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar diantaranya Kafe Xakapa dan Rest Area & Hotel PT HSH.
Kementerian ATR/BPN mengapresiasi ketegasan Pemprov Sumatera Barat dan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan aksi konkret untuk menegakan aturan secara keberlanjutan di Kawasan Lembah Anai.
"Kami minta seluruh unsur masyarakat untuk bersama- sama secara konsisten menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya," tutup Direktur Ariodila.
Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah juga mengingatkan masyarakat yang ingin beraktifitas di kawasan Lembah Anai, untuk mematuhi aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan.(yose) Editor : yoserizal