KPK Panggil Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi Perkara Harun Masiku

×

KPK Panggil Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi Perkara Harun Masiku

Bagikan berita
KPK Panggil Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi Perkara Harun Masiku
KPK Panggil Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi Perkara Harun Masiku

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini