Satpol PP Pasaman Barat Amankan Tujuh Perempuan Pemandu Karaoke

×

Satpol PP Pasaman Barat Amankan Tujuh Perempuan Pemandu Karaoke

Bagikan berita
Tujuh orang pemandu karaoke diamankan dari salah satu tempat karoke di Kecamatan Koto Balingka, Nagari Parit, Pasbar. (foto: arafat)
Tujuh orang pemandu karaoke diamankan dari salah satu tempat karoke di Kecamatan Koto Balingka, Nagari Parit, Pasbar. (foto: arafat)

PASAMAN BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pasaman Barat bersama pihak kecamatan mengamankan tujuh orang pemandu karaoke dari salah satu tempat karoke di Kecamatan Koto Balingka, Nagari Parit, Pasbar, Kamis (6/6)pukul 14.15 WIB.Ketujuh orang tersebut adalah MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33), dan DS (22).

Plt. Kasatpol PP Edison Zelmi menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan di salah satu kafe di Kecamatan Koto Balingka yang terindikasi adanya wanita penghibur atau OP.

Ia juga menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

“Dalam penertiban kafe di Kecamatan Koto Balingka, kita berhasil mengamankan tujuh orang wanita penghibur atau OP yang berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat dengan status lima orang gadis dan dua janda," jelas Edison Zelmi.

Ia juga mengatakan, ketujuh OP yang berhasil diamankan dari kafe tersebut akan dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk mendapatkan pembinaan.

"Kita berharap ke depan masyarakat Pasaman Barat dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk memberantas kegiatan yang melanggar norma maupun hukum tersebut," katanya. (arafat)

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini