Aturan Baru! Pegawai BUMN Kerja 4 Hari dalam Sepekan, Sudah Diuji Coba Hari Ini

×

Aturan Baru! Pegawai BUMN Kerja 4 Hari dalam Sepekan, Sudah Diuji Coba Hari Ini

Bagikan berita
Ilustrasi ruang kerja. (Foto: Okezone.com)
Ilustrasi ruang kerja. (Foto: Okezone.com)

SINGGALANG - Aturan baru! Pegawai BUMN kerja 4 hari dalam sepekan, sudah diuji coba hari ini.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai melakukan uji coba penerapan sistem kerja 4 hari dalam satu pekan.

Hal itu dibagikan oleh akun Instagram milik Kementerian BUMN, uji coba sistem kerja 4 hari dalam sepekan dilansir dari YouTube METRO TV, Rabu, 12 Juni 2024.

Sebelumnya, sudah diungkap Menteri BUMN Erck Thohir.

Erick mendorong, pegawai perusahaan plat merah untuk bisa mengimplementasikan program yang disebut Compressed Work Schedule (CWS).

"Lewat program itu pegawai BUMN dimungkin untuk kerja hanya 4 hari dalam satu pekan dengan begitu mereka bisa menikmati libur dalam 3 hari dalam satu pekan," katanya.

Namun Erick memberikan, syarat untuk bisa mendapatkan libur 3 hari para pegawai BUMN harus sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam satu pekan. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini