Seorang Warga Agam Ditangkap Gara -Gara Narkoba, Begini Kasusnya

×

Seorang Warga Agam Ditangkap Gara -Gara Narkoba, Begini Kasusnya

Bagikan berita
Tim kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan IV Nagari Kabupaten Agam,  (11/6/24).(Ist)
Tim kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan IV Nagari Kabupaten Agam, (11/6/24).(Ist)

LUBUK BASUNG - Tim kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan IV Nagari Kabupaten Agam, (11/6/24).

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AZ, 30, warga Jorong Pasa Bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari.

Pelaku AZ yang ditangkap oleh Tim kelelawar pimpinan Aiptu Despendi ini. Dengan barang bukti narkoba berjenis sabu sebanyak 2 paket, dengan berat keseluruhan sebesar 1 Gram.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi menyampaikan, saat ini pelaku AZ sudah kita amankan di Mapolres Agam lengkap dengan barang bukti kejahatannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, pelaku AZ mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang berada di daerah Palembayan yang saat ini namanya sudah kita kantongi, dan akan terus kita kembangkan," katanya.

Mudah-mudahan setelah kita melakukan penangkapan terhadap pelaku AZ ini, bisa sedikit menurunkan keresahan masyarakat di Nagari Bawan terhadap maraknya peredaran narkoba.

Atas perbuatan pelaku AZ yang telah berani mengedarkan narkoba diwilayah hukum Polres Agam ini, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.(210)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini