Padang - Pascaditolaknya gugatan PDI Perjuangan terkait perselisihan perolehan suara anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilih Sumbar 4, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024.
Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.
"Setelah gugatan PDI Perjuangan di Sumbar 4 ditolak, maka KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 pada Jumat, 14 Juni 2024 mendatang," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (12/6/2024).
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumbar akan dihadiri oleh Bawaslu dan partai politik.Sementara itu, untuk KPU Kabupaten Solok, Ory menyebutkan mereka juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok hasil Pemilu 2024.
"Paling lambat Jumat (14/7), KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Solok hasil Pemilu tahun 2024 pasca putusan MK yang membaca putusan nomor 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.
Permohonan sengketa PHPU tersebut diajukan Partai Gerindra terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok. (r)
Editor : Eriandi