30 Jaksa Akan Dilibatkan Dalam Penanganan Kasus Timah Rp300 Triliun

×

30 Jaksa Akan Dilibatkan Dalam Penanganan Kasus Timah Rp300 Triliun

Bagikan berita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar. (Foto: Tribunnews)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar. (Foto: Tribunnews)

SINGGALANG - 30 Jaksa akan dilibatkan dalam penanganan kasus timah Rp300 triliun.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan barang bukti atas 10 orang tersangka kasus timah, Kamis, 13 Juni 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar memastikan, bahwa Kajari Jakarta Selatan yang punya otoritas.

"Namun Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 Jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Kamis, 13 Juni 2024..

Kendati demikian, kata Harli, 30 Jaksa itu tentu sifatnya gabungan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentu terhadap semua Jaksa yang menangan ini akan ada mendapat pengamanan khusus terhadap mereka dan itu sejak awal sudah kami lakukan," katanya.

Karena menurut Harli, Jaksa harus bekerja secara baik khususnya dalam penyusunan surat dakwaan, dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara karena beban pembuktian ada pada Jaksa Penutut Umum.

"Sehingga Jaksa yang ditunjuk tentu harus betul-betul bisa bekerja dengan baik. Mohon dukungannya saja," katanya.

Terkait dengan detail dari barang bukti uang maupun logam mulia Harli tidak ingin berkomentar banyak.

"Karena ini menyangkut angka-angka bisa dicek kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pasti ada rinciannya ya. Saya kira begitu ya," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini