JAKARTA - Bersinergi dalam program perlindungan bagi saksi atau korban tindak pidana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (LPSK RI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Semen Padang di Jakarta, Jumat (14/6/2024). MoU atau nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra dengan Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, SH, MAP.
Selain dengan PT Semen Padang, LPSK juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan PT ASDP Ferry Indonesia, dan PT Medika Loka Manajemen (RS. HERMINA) pada Jumat (16/6-2024) di kantor LPSK. Tampak hadir pada kesempatan itu, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Direktur SDM & Layanan Korporasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Wahyu Wibowo dan Wakil Direktur Utama PT Medika Loka Manajemen Yulisar Khiat.
Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra menjelaskan, maksud dari nota kesepahaman ini adalah sebagai landasan hukum dan pedoman bagi kedua belah pihak dalam melakukan koordinasi terkait layanan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana di masyarakat luas khususnya di Sumbar. Sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan kerja sama dan koordinasi bagi kedua belah pihak tentang sinergi program perlindungan bagi saksi atau korban tindak pidana di masyarakat luas khususnya di Sumbar.
Melalui kerja sama ini, kata Indrieffouny, beberapa hal yang dapat dilakukan PT Semen Padang antara lain, Memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana berupa rehabilitasi Psikososial, Meningkatkan efektivitas program perlindungan dan bantuan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi saksi dan korban tindak pidana dalam menjalani proses hukum.
Dia mengungkapkan, nota kesepahaman ini didahului dengan proposal kerja sama dari LPSK tanggal 17 Oktober 2023 tentang Pengembangan Dua Kegiatan Prioritas Nasional yang bernama Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas dan Program Rehabilitasi Psikososial, yang merupakan model perlindungan kolaboratif yang melibatkan individu, Lembaga dan korporasi dalam aktivitas LPSK.
Sebagai bagian dari SIG, kata Indrieffouny, PT Semen Padang dalam penerapan program TJSL mengacu kepada Peraturan Mentri BUMN nomor Per 01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN. Dalam Permen itu dinyatakan bahwa pelaksanaan TJSL BUMN dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) pilar utama, yaitu, sosial, lingkungan, ekonomi, hukum dan tata Kelola."Kerjasama dengan LPSK ini sesuai dengan Pilar Sosial yaitu untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia di masyarakat luas khususnya di Sumbar yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dan Pilar Hukum dan Tata Kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum," ujarnya.
Dengan program ini, kata Indrieffouny, diharapkan dapat menjadi pemandu bagi kelompok masyarakat miskin, rentan dan marjinal yang menjadi saksi dan/atau korban untuk mendapatkan akses keadilan.
"Dengan penandatanganan nota kesepahaman akan menjadi landasan hukum dan pedoman bagi kita dalam mewujudkan kerja sama dan koordinasi dalam Upaya perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana di Sumatera Barat," katanya.
Ketua LPSK, Brigjen. Pol. (Purn) Achmadi SH, MAP dalam keterangan tertulisnya mengatakan, nota kesepahaman kerja sama ini menjadi wujud nyata kolaborasi dan komitmen Bersama dalam memperkuat program perlindungan saksi dan korban tindak pidana. LPSK sebagai Lembaga Negara yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan layanan perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan/atau korban tindak pidana berdasarkan mandat UU No. 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Editor : yoserizal