SINGGALANG - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan korban judi online diberi bantuan sosial (bansos), Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sepakat karena alasan ini.
MUI menilai, usulan pemerintah soal korban judi online menjadi penerima bansos tidak tepat dan perlu dikaji ulang.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan pemerintah harus konsisten memberantas judi online dan melakukan langkah-langkah preventif, serta disintensif.
"Kita harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindakan perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disintensif bagaiman pejudi tidak harus dikasih bansos," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Sabtu, 15 Juni 2024.
Asrorun menilai bansos yang diberikan kepada pejudi dapat berpotensi digunakan kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Tidak ada istilah korban dari judi online, ataupun kemiskinan struktural akibat judi online karena berjudi adalah pilihan hidup pelaku," katanya.Asrorun menjelaskan, perbedaan dengan pinjol di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan sehingga penggunanya tertipu.
Menurut Asrorun, pemerintah tidak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindakan perjudian karena seseorang melakukan perjudian dalam keadaan yang sadar. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location