LIMAPULUHKOTA – Tiga bulan jelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sederetan nama figur yang disebut-sebut bakal bertarung di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Limapuluh Kota mulai bermunculan.
Para tokoh yang masih berstatus bakal calon ini, kian aktif bersosialisasi menggalang dukungan dan simpati masyarakat lewat berbagai strategi. Baik lewat pemasangan baliho, spanduk, hingga postingan konten menarik di sosial media.
Hal ini terjadi seiring dengan telah dimulainya proses penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap partai politik ada di Luhak Nan Bungsu,
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Limapuluh Kota, Ilham Yusardi menegaskan, masyarakat pemilih harus benar-benar mengawal ketat proses penjaringan kandidat calon Bupati maupun Wakil Bupati Limapuluh Kota yang sedang dilakukan partai politik.
“Sebab faktanya, sejarah mencatat bahwa dalam perjalanannya, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, selalu saja kurang akur atau bahkan berkonflik satu sama lain,” ujarnya, Minggu (17/6/2024).
Ilham menekankan, disharmoni kepemimpinan tersebut harus segera dihentikan. Momentum Pilbup Limapuluh Kota 2024 nanti, adalah momentum yang paling pas untuk menghilangkan kebiasaan itu.Oleh karena itu, pada tahap penjaringan kandidat ini, partai politik harus bisa menggaransi bahwa pasangan kandidat kepala daerah yang akan diberikan tiket untuk bertarung, adalah pasangan yang benar-benar tidak punya potensi berkelahi ditengah jalan.
“Parpol harus bisa memastikan pasangan kandidat benar-benar memahami Tupoksi masing-masing sesuai undang-undang, tidak figur bertipe One Man Show, serta punya komitmen dan visi yang sama dalam memajukan daerah,” ucapnya.
Menurut tokoh pemuda pemerhati politik dan demokrasi ini, Keretakan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dalam beberapa dekade terakhir, sering kali terjadi karena salah satu diantaranya memiliki kecenderungan untuk mendominasi.
Hal ini, berulang kali terjadi pada saat penunjukkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara aturan perundang-undangan menjadi kewenangan penuh Bupati selaku kepala daerah.
Editor : yoserizal