Tak Hanya Anggota Legislatif, ASN Kemenkominfo Juga Terlibat Judi Online

×

Tak Hanya Anggota Legislatif, ASN Kemenkominfo Juga Terlibat Judi Online

Bagikan berita
Ilustrasi judol. (Foto: pixabay)
Ilustrasi judol. (Foto: pixabay)

SINGGALANG - Satgas pemberantasan judol akan mengumumkan ASN Kemenkominfo yang dinyatakan terlibat judi online.

Dilansir dari kanal YouTube METRO TV, Kamis, 27 Juni 2024, saat ini belum ada tanda-tanda terkait dengan pengungkapan data dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online di lingkungan Kementerian Kominfo.

Namun apabila mengacu dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan organisasi kemasyarakatan, dan juga keagamaan untuk membahas terkait hal ini.

"Bahwa akan ada diberikan pemulihan bagi para pelaku ASN yang terlibat dari judi online," katanya.

Tidak hanya Kominfo tetapi untuk pengungkapan yang dilakukan oleh Satgas Pemberatasan Judi Online ini akan dilakukan di Kementerian ataupun instansi-instansi lainnya.

Kominfo juga membentuk aplikasi untuk pemberatasan judi online yang nantinya akan fasilitasi dengan adanya layanan-layanan mulai dari layanan pengaduan layanan, iklan masyarakat, dan beberapa fitur-fitur lainnya.

Pasalnya, judi online ini ternyata tidak hanya menyasar untuk kalangan bawah tetapi juga sudah mencapai ke instansi pemerintahan. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini