Pemerintah Ogah Bayar Rp131 Miliar Uang Tebusan ke Peretas PDN, Lebih Pilih Data Hilang

×

Pemerintah Ogah Bayar Rp131 Miliar Uang Tebusan ke Peretas PDN, Lebih Pilih Data Hilang

Bagikan berita
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong. (Foto: Media Indonesia)
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong. (Foto: Media Indonesia)

SINGGALANG - Pemerintah memutuskan tak membayar Rp131 miliar uang tebusan untuk peretas PDN dan membiarkan data terdampak hilang.

Pemerintah lebih memilih untuk membiarkan data kementerian/lembaga dan pemerintah yang terdampak peretasan hilang.

Pasalnya, data tersebut pun tak bisa dipulihkan. Selain itu, data yang dikunci oleh peretas masih berada dalam server PDN.

"Iya pemerintah kan enggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp131 miliar itu," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Kamis, 27 Juni 2024.

Usman menyebutkan, data itu sudah diamankan. Tidak bisa diutak-atik oleh si peretas termasuk juga oleh pihaknya.

"Sudah kita tutup kan begitu kan kira-kira seperti itu. Jadi kita enggak mau memenuhi tuntutan mereka," katanya.

Terkait dengan kebocoran apa keeserangan itu, Usman menambahkan, konsekuensi hukum untuk vendor yang menjalankan pusat data nasional nantinya dilihat aturannya.

"Kita lihat aturan juga, kan ada Undang-undang PDP tetapi yang mengusulkan juga ada Rancangan Undang-undang keamanan cyber," katanya.

Usman menjelaskan, kalau Undang-undang PDP ini spesifik perlindungan data pribadi. Sedangkan, Undang-undang keamanan cyber itu lebih general termasuk dalam kasus ini.

"Lebih pas kalau kita punya Undang-undang keamanan cyber begitu. Jadi kita lihat periksa aturannya dulu, Undang-undang PDP menyatakan bahwa yang bertanggung jawab untuk mengamankan data adalah pengendali data," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini