SINGGALANG - Warning! Peraturan terbaru OJK (Otoritas Jasa Keuangan), DC pinjol (pinjaman online) tidak boleh melakukan hal ini. Apa itu? Simak dalam artikel berikut ini.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas kembali seputar pinjaman online.
Artikel ini fokus membahas terkait curhatan dari para nasabah galbay (gagal bayar) pinjol pada kanal YouTube Kaum Galbay dilansir Sabtu, 29 Juni 2024.
Bagi Anda yang sedang galbay agar lebih menguatkan mental, dan percaya diri agar bisa segera melunasi utang pinjaman online.
Curhatan pertama dari aku. @kusumages. "Singa ID Jatim ada DC lapangan enggak, sebar data gak? Soalnya kan bisa baca semua kontak. Mohon bantu jawab".
Menjawab pertanyaan itu, narator menyebutkan, bahwa aplikasi pinjol Singa ID khusus lokasi Jatim (Jawa Timur) tidak ada DC lapangan. Karena Debt Collector-nya hanya di wilayah Jabodetabek."Nah, Singa ID sudah mulai ada DC lapangan tapi baru di lokasi Jatim. Di luar Jabodetabek aman, tidak akan sampai dikunjungi oleh Debt Collector," katanya.
Singa ID juga merupakan pinjol legal OJK, tidak sebar data, dan hanya melakukan penagihan secara online saja yang kerap mengeluarkan kata-kata mengancam.
"Ya yang penting Anda kuatkan mental saja ketika ditagih-tagih karena penagihannya rajin. Anda harus kuat mental menghadapi DC-nya," katanya.
Selanjutnya komentar dari Wahyu Nugroho. "Kalau sudah keluar kondar, dan menagih di tempat kerja galbaykan saja karena sudah menyalahi aturan OJK laporkan bila itu terjadi enggak usah takut".
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kaum Galbay