Masa penagihan utang paling lama 90 hari. Jika debitur tidak melunasi utangnya, maka penyedia pinjaman online legal bisa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang sudah diakui OJK atau menunjuk kuasa hukum.
Dengan begitu, utang pinjaman online tidak akan hangus jika tidak dibayarkan. Debitur harus tetap harus membayar pinjaman mereka.
Maka Anda bisa tolak, atau usir saja Debt Collector tersebut karena sudah menyalahi aturan OJK.
Anda harus memberikan pemahaman tentang peraturan OJK tersebut karena banyak Debt Collector yang tidak tahu mengenai aturan itu.
Sehingga mencoba untuk mengintimidasi, atau malah menakut-nakuti debitur jika tidak bayar tagihan pinjaman online. Mereka akan mengancam dengan melaporkan ke polisi, dan sebagainya.
OJK juga harus gencar menyisir Debt Collector nakal seperti itu karena bisa merugikan nasabah.
Biasanya, Debt Collector nakl itu adalah abal-abal bukan asli. Karena DC asli itu akan memperlihatkan surat penagihannya, atau data galbay nasabah sudah jalan beberapa bulan.Jika sudah 1 tahun lebih itu biasanya Dvt Collector tidak datang ke rumah karena itu sudah lebih dari 90 hari.
So, petugas yang tiba-tiba datang menagih ke rumah debitur adalah orang yang ingin memanfaatkan kondisi nasabah untuk bisa mendapatkan uang secara gratis alias penipu.
2. Hadapi dengan tegas
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Tri