SINGGALANG - 4 pinjol legal ini dicabut izinnya OJK, kini statusnya ilegal. Lalu, bagaiamana jika nasabah memiliki tagihan di pinjaman tersebut? Yuk simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Dalam artikle kali pini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait 4 pinjaman online legal yang kini sudah dicabut izinnya oleh OJK.
Informasi itu dilansir dari kanal YouTube Bang Apri TV berjudul "Hutang Aut Lunas! Pinjol Legal Ini Dicabut Izin OJK Jadi Ilegal" pada Selasa, 2 Juli 2024.
Menurut narator, jika nasabah masih memiliki tagihan di pinjaman online legal, dan kini menjadi ilegal auto lunas utang Anda, dan tidak perlu lagi dibayar.
Lantas, apa saja nih pinjol yang dicabut izinya oleh OJK?
1. PinjamIndoAplikasi pinjol pinjam Indo dari PT Serba Digital Teknologi tersebut tadinya statusnya itu legalitas OJK, atau diawasi oleh OJK.
Namun sekarang dikabarkan sudah berstatus ilegal, atau izinnya itu sudah dicabut oleh OJK karena aplikasinya telah bangkrut.
2. Saku Ceria
Saku Ceria dari PT Solusi Bijak Indonesia juga pernah berstatus legalitas OJK, tetapi pada tahun 2024 ini sudah dicabut izinnya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Apri TV