3. Teman Prima
Teman Prima dari PT Prima Fintech Indonesia. Aplikasi pinjol tersebut sempat berstatus legalitas OJK.
Namun kini Teman Prima ini ini sudah dicabut legalitasnya oleh OJK. Artinya pinjaman online tersebut sudah tidak lagi bersertifikat OJK, dan untuk statusnya sekarang ilegal.
Aplikasi Teman Prima tersebut terdaftar di OJK pada tahun 2019 tepatnya pada 30 Oktober 2019.
Tetapi saa ini, Teman Prima sudah ilegal tidak lagi berizin OJK. Nasabah yang memiliki tagihan-tagihan pinjaman di aplikasi tersebut bisa bernafas lega.
4. OK! P2P
Aplikasi yang selanjutnya yaitu OK! P2P dari PT Oke Ptop Indonesia.Menurut narator, pinjaman nasabah bisa auto lunas karena aplikasi pinjol tersebut llegalitasnya sudah tidak berizin OJK sehingga Anda tidak perlu melakukan pembayaran.
"Jadi pinjaman online ini sudah bekerjasama dengan asuransi. Dimana saat kita melakukan galbay, pihak aplikasi pinjol itu sudah mendapatkan biaya penanganan dari asuransi," katanya.
Apalagi sambung narator, pinjol wajib bekerjasama dengan asuransi. Saat nasabah melakukan galbay maka dari asuransi yang melunasi, atau menutupi uang-uang yang sudah digalbaikan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Apri TV