Parah! 60 Orang di DPR Diduga Main Judi Online, 2 di Antaranya Anggota Dewan

×

Parah! 60 Orang di DPR Diduga Main Judi Online, 2 di Antaranya Anggota Dewan

Bagikan berita
Ilustrasi judi online. (Foto: pixabay)
Ilustrasi judi online. (Foto: pixabay)

SINGGALANG - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun mengatakan sebanyak 60 orang yang bekerja di lingkungan DPR diduga bermain judi online (judol).

Sebanyak 58 orang merupakan pegawai dan 2 lainnya adalah anggota dewan. Namun, MKD tidak mengungkap nama kedua orang tersebut. Perputaran uang judi online disebut mencapai Rp1,9 miliar.

"Kita mendapatkan surat resmi dari Menkopolhukam sebagai Ketua Satgas judi online. Jadi ternyata ada dua anggota dewan yang dilaporkan bermain judi online, di DPR RI itu sekitar 58," katanya dilansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Selasa, 2 Juli 2024.

Angka ini didapatkan setelah MKD menerima laporan dari Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online bersama PPATK.

"Kita akan mendalami dari dua anggota DPR tersebut. Jadi nilainya itu Rp1,926 miliar," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini