Pensiunan Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta

×

Pensiunan Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta

Bagikan berita
Asniati
Asniati

Muaro Jambi - Asniati, seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, kini harus menghadapi situasi yang amat memilukan. Di usianya yang telah menginjak 60 tahun, Asniati merasa tidak sanggup untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 75 juta yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Jujur, saya tidak akan sanggup mengembalikan uang itu. Saya sudah mengajar selama dua tahun," ujar Asniati, Rabu (3/7/2024).

Permasalahan ini langsung ditanggapi oleh DPRD Muaro Jambi. Asniati dihadirkan untuk mengikuti rapat dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hingga saat ini, belum ada solusi yang jelas untuk dirinya.

Di tengah kemalangan ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, mengimbau Asniati untuk segera melaporkan kasusnya. "Laporkan saja ke Ombudsman. Biar nanti terlihat titik terangnya. Apa solusi terbaik untuk ibu tersebut," ujarnya. Ombudsman Perwakilan Jambi siap menindaklanjuti masalah ini jika ditemukan maladministrasi dalam prosesnya.

Kisah Asniati dimulai pada 1991 saat ia menjadi guru honorer di TK tersebut dengan ijazah SMA. Pada 2008, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun Surat Keputusan (SK) pengangkatannya baru diterima pada tahun 2009.

Selama belasan tahun, Asniati dengan setia mendidik murid-murid TK hingga usia 60 tahun. Namun, harapannya untuk menikmati masa pensiun sirna ketika ia diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gaji selama dua tahun sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Masalah ini berawal dari perbedaan data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah. Menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Asniati seharusnya pensiun pada usia 60 tahun.

"Di Taspen memang 60 tahun, di BPKAD juga 60 tahun, tetapi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ibu dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun," ungkap Asniati, Selasa (2/7/2024).

Asniati mempertanyakan mengapa tidak ada surat yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022 jika memang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun. Asniati tetap mendidik murid-murid TK hingga usia 60 tahun.

Sampai sekarang, Asniati mengaku tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK Pensiun Penuh (PP) tidak dapat diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, gaji bulan Juni dan Juli 2024 belum bisa diambil karena ketiadaan SK PP. (*)

Editor : Eriandi
Sumber : beritasatu
Bagikan

Berita Terkait
Terkini