SINGGALANG - 8 pinjol legal OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang sebar data. Jika terjadi seperti ini sebaiknya Anda tidak usah membayarkan pinjaman online karena data pribadi Anda sudah disebar ke orang lain.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait 8 pinjaman online legal OJK yang melakukan sebar data.
Hal ini berdasarkan pengalaman nasabah pinjol yang sharing di kolom komentar TikTok Kocheng Hoki.
Melansir dari kanal YouTubd Kocheng Hoki berjudul "8 Pinjol Legal Resmi OJK Yang Sebar DataSah Jangan Dibayarkan Lagi Per Juli 2024" pada Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut narator, paling parah melakukan sebar data adalah pinjol ilegal tetapi sekarang ini pinjol legal juga ada yang terbukti melakukan sebar data.
"Makanya banyak orang yang memberikan istilah pinjol legal rasa ilegal," katanya.Narator menyebutkan, sebar data ini pun bermacam-macam bentuknya, ada yang melakukan sebar data ke kondar atau kontak darurat padahal telat bayar baru 1 hari 2 hari.
"Ada yang sebar data sampai telepon ke kantor dan lain sebagainya," katanya.
Narator mengatakan, dari kasus penyebaran data nasabah tersebut memunculkan berbagai dampak negatif. Misalnya, bisa merusak reputasi dari nasabah.
"Rusaknya hubungan sosial dari nasabah karena penyebaran data pribadi tentang nominal utang mereka yang diketahui banyak orang," katanya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki