SINGGALANG - Update terbaru! Hanya tersisa 100 pinjol legal OJK (Otoritas Jasa Keuangan), selain ini galbaykan saja daripada Anda rugikan oleh oknum Debt Collector (DC) nakal.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait 100 perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK
Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki berjudul "Update Terbaru Hanya Tersisa 100 Pinjol Legal OJKSelain Daripada Ini Galbaykan Saja! Indodana dll" pada Rabu, 3 Juli 2024.
Berikut daftar 100 pinjol berizin OJK:
1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree - PT Investree Radhika Jaya3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat- PT Indo Fin Tek
5. Boost - PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL - PT Toko Modal Mitra Usaha
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki