Update Terbaru! Hanya Tersisa 100 Pinjol Legal OJK, Selain Daftar Ini Galbaykan Saja

×

Update Terbaru! Hanya Tersisa 100 Pinjol Legal OJK, Selain Daftar Ini Galbaykan Saja

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol legal.
Ilustrasi pinjol legal.

SINGGALANG - Update terbaru! Hanya tersisa 100 pinjol legal OJK (Otoritas Jasa Keuangan), selain ini galbaykan saja daripada Anda rugikan oleh oknum Debt Collector (DC) nakal.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait 100 perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK

Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki berjudul "Update Terbaru Hanya Tersisa 100 Pinjol Legal OJKSelain Daripada Ini Galbaykan Saja! Indodana dll" pada Rabu, 3 Juli 2024.

Berikut daftar 100 pinjol berizin OJK:

1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree - PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat- PT Indo Fin Tek

5. Boost - PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL - PT Toko Modal Mitra Usaha

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kocheng Hoki
Bagikan

Berita Terkait
Terkini