Sah! OJK Keluarkan Aturan Baru, Galbay Pinjol Makin Dipersulit, Jangan Lakukan Hal Fatal Ini

×

Sah! OJK Keluarkan Aturan Baru, Galbay Pinjol Makin Dipersulit, Jangan Lakukan Hal Fatal Ini

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Jika nantinya diterima kerja Anda baru menyerahkan KTP sebagai data untuk HRD dan selanjutnya.

2. Hindari memberikan alamat asli secara detail

Tuliskan saja alamat Anda secara garis besar saja. Misalkan, di Perumahan Gading Gajah tanpa perlu menuliskan RT, RW, dan Keluarhan.

Tunggu sampai nanti adanya pemanggilan berikutnya. Barulah boleh Anda berikan secara detail.

3. Berikan nomor HP cadangan

Anda boleh memberikan nomor HP asli tetapi usahakan untuk menuliskan nomor ponsel cadangan, bukan yang utama yang biasanya Anda gunakan.

Jika hanya ada nomor telepon utama usahakan m-banking Anda dikunci semaksimal mungkin karena sindikat penipuan digital sudah banyak sekali.

Maka dari itu, And harus berhati-hati untuk melamar pekerjaan baik di perusahaan kecil ataupun besar.

Adapun peraturan OJK yang dikeluarkan per 1 Juli 2024 melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 1/SEOJK.06 Tahun 2024 tentang Tata Cara Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggaraan Pelayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi atau LPBBI.

Bahwa pinjol yang tergabung dalam peer too peer (P2P) lending wajibkan melaporkan data nasabah yang tergolong macet ataupun tidak.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini