"Jadi ada Undang-undang yang mengatur ini. Debt Collector tidak boleh menagih dengan kata-kata kasar, dengan intimidasi atau yang lainnya," katanya.
Tak hanya itu, SEOJK itu juga mengatur tentang jam penagihan Debt Collector yang tidak boleh melebihi pukul 20.00 WIB untuk jadwal kerja DC.
"Jadi tidak boleh menagih tentang di luar jam itu. Nah itu harus Anda pelajari, Anda bisa download langsung melalui web OJK," katanya.
Narator pun menyarankan, nasabah harus bisa memilih mana berita hoaks, dan benar murni imbauan dari OJK karena sekarang banyak sekali informasi bohong bertebaran.
"Jadi kalau ada berita miring itu langsung cross check ke web-nya OJK agar tahu dan paham tentang masalah ini, benar atau tidaknya," katanya.Kesimpulannya, bahwa berita tentang OJK perintahkan setop penagihan Akulaku, Shopee, Kredito tersebut hanya hoaks.
"Jangan sampai dipercaya dan harus lebih berhati-hati ke depannya agar tidak terjerumus ke berita hoaks seperti ini," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Tri