SINGGALANG - Deretan pinjol ini tidak usah dibayar jika penagihannya melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah sebar data.
Pinjaman online tersebut RupiahCepat, Easycash, Kredit Pintar, dan AdaKami.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait penagihan pinjaman online yang melakukan pelanggaran.
Jika terbukti pinjol RupiahCepat, Easycash, Kredit Pintar, dan AdaKami melakukan pelanggaran saat penagihan ke nasabah pinjaman online tidak perlu Anda bayarkan lagi.
Pasalnya, jika penagihan pinjol sudah tidak sesuai prosedur masuk dalam kategori pelanggaran aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apalagi jika melakukan sebar data sebar. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Bahwa, pelaku pinjol yang menyebarkan data pribadi dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Karena sudah banyak korban yang menderita, dan malu lantaran data mereka tersebar. Sanksi-sanksi penyebaran data pun juga tidak main-main.
So, jika Debt Collector (DC) pinjol sampai melakukan sebar data minimal ancaman bisa Anda laporkan ke OJK maupun polisi.
Jika data Anda benar-benar tersebar itu bisa masuk ke Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur bahwa orang perorangan termasuk yang melakukan kegiatan bisnis atau e-commerce di rumah dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech ID