SINGGALANG - OJK perintahkan setop penagihan Akulaku, Kredito,ndan Shopee PayLater. Apakah benar?
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas kabar yang viral di masyarakat terkait OJK perintahkan setop untuk Akuaku, Kredito, dan Shopee PayLater.
Melansir dari kanal YouTube Bang Tri pada Minggu, 7 Juli 2024, bahwa informasi tersebut tidak benar.
OJK tidak pernah memerintahkan seto penagihan Akulaku, Kredito dan Shopee.
"Jadi jelas untuk berita ini 100 persen hoaks. Saya luruskan di sini OJK itu tidak memerintahkan setop penagihan tapi mengatur tentang sistem penagihan," kata narator.
Narator menjelaskan, bahwa OJK mengatur tentang penagihan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pinjaman Online."Undang-undang atau pasal-pasal yang mengatur tentang penagihan Debt Collector ini ada SOP-nya yang harus dilakukan, dan yang tidak boleh dilakukan," katanya.
Hal ini mengacu tentang yang aduan masyarakat lantaran banyak Debt Collector yang saat ini mulai brutal menagih.
"Banyak Debt Collector mulai lebih agresif kepada nasabah yang sudah melakukan galbay 1 tahun, atau 2 tahun," katanya.
Narator menyebutkan, SEOJK tersebut bisa menjadikan landasan hukum agar nanti pada saat DC lapangan datang ke rumah Anda bisa menjadi pegangan debitur.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Tri