Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, telah melakukan gelar perkara atas peristiwa itu.
"MSM sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dalam peristiwa ini MSM dikenai pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan undang-undangnomor 12 tahun 1951.
Atas perbuatannya MSM terancam pidana maksimal 2 tahun penjara lebih lanjut."Saat ini MSM ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location